Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Komite TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Utama BNPB sebagai ketua; b. chief information officer sebagai sekretaris; dan c. pimpinan tinggi pratama yang membawahi Unit Pemilik Proses Bisnis di lingkungan BNPB sebagai anggota. (2) Komite TIK BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merumuskan kebijakan teknis TIK dalam Grand Design TIK; b. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi atas rencana kegiatan atau belanja/investasi kebutuhan TIK sesuai Grand Design TIK dalam rangka memastikan tidak adanya tumpang tindih pengadaan TIK antar unit; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Grand Design TIK. (3) Pembentukan Komite TIK ditetapkan oleh Kepala BNPB.
