PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 11
BAB 2 — PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Manajemen Risiko TIK dilaksanakan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan TIK dalam mendukung pencapaian tujuan BNPB dan meminimalkan dampak risiko pada proses bisnis BNPB. (2) Manajemen Risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
