PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL...
Pasal 173
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari : a. Direktorat Penilaian Kerusakan; b. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan c. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi. (4) Ketentuan Pasal 211 sampai dengan Pasal 225 dihapus (5) Ketentuan Pasal 307 dihapus.
