PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1093); dan b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
