PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Walidata Bencana menentukan periode penyimpanan Data historis sesuai dengan kebutuhan tata kelola Data Bencana. (2) Periode penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
