Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data oleh Walidata Bencana. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. portal Satu Data Bencana; b. portal Satu Data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terdapat penetapan keadaan darurat bencana nasional dan/atau keadaan tertentu, penyebarluasan Data melalui portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Satu Data Bencana pada saat kondisi kedaruratan bencana.
