PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Satu Data Bencana berpedoman pada: a. pemenuhan Standar Data; b. penyertaan Metadata; c. pemenuhan kaidah interoperabilitas; dan d. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
