PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 15
BAB 5 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
