Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JF ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Jenjang JF Analis Kebencanaan ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan . (4) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
