PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUANSTANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Kepala BNPB ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang penanggulangan bencana.
(2) Peraturan Kepala BNPB ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang penanggulangan bencana yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktifitas.
