PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengelompokan peralatan dasar PB yaitu: a. tenda; b. peralatan komunikasi; c. peralatan perahu; d. peralatan kedaruratan/emergency; dan e. peralatan mesin.
(2) Pengelompokkan seperti pada ayat (1) di atas didasarkan pada sifat, dimensi, karakteristik, jenis dan teknik penyimpanan barang.
