PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN
Mekanisme penyimpanan pompa air apung sebagai berikut: a. lepaskan mesin dari alat apung dan simpan mur dan bautnya; b. cuci dan sikat alat apung dengan sabun serta keringkan; c. bersihkan dan keringkan mesin pompa; d. tutup kran bensin dan buang sisa bensin pada karburator; dan e. simpan di atas pallet di tempat yang kering dan terlindung dari sinar matahari dan terhindar dari sumber panas.
