PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN
Mekanisme penyimpanan mesin perahu sebagai berikut: a. bersihkan mesin dengan air tawar dan keringkan; b. kosongkan tangki bahan bakar dan selang bensin dalam keadaan menempel pada tangki;
c. posisi penyimpanan dalam keadaan tergantung vertikal di rak, posisi baling-baling berada di bawah; d. tutup kap mesin dengan rapat; e. kunci mesin dalam kondisi terpasang di mesin; dan f. simpan dalam ruang tertutup.
