PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata cara penyimpanan peralatan dasar PB dimaksudkan untuk mewujudkan tata teknis penyimpanan peralatan dasar PB yang baik, benar dan aman. (2) Tata cara penyimpanan peralatan dasar PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, dan terjaganya kuantitas serta kualitas peralatan dasar PB.
Ruang Lingkup
