PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata cara penyimpanan kendaraan PB dimaksudkan untuk mewujudkanpenyimpanan kendaraan PB yang baik, benar dan aman. (2) Tata cara penyimpanan kendaraan PBsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, dan terjaganya kuantitas serta kualitaskendaraan PB.
