PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN KENDARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
Mekanisme penyimpanan mobil ambulancesebagai berikut: a. mobil dan kelengkapan peralatan lainnya diperiksa terlebih dahulu.
b. cuci mobil dan bersihkan semua peralatan pelengkap; c. simpan mobil dalam garasi beratap; d. penyimpanan mobil harus menghadap akses jalan ke luar; e. bahan bakar minyak tersimpan dalam tangki mobil minimal setengah kapasitas tangki; f. pemanasan mobil dilakukan secara rutin minimal seminggu sekali selama 20 (duapuluh) menit; g. pada saat penyimpanan, kabel aki dilepas; h. pada saat penyimpanan, kunci mobil disimpan di gudang dan menjadi tanggung jawab petugas gudang; dan i. peralatan kesehatan yang ada di dalam ambulance perlu dibersihkan.
