PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Pasal 28
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. laporan harian; b. laporan akhir; dan c. laporan terfokus. (2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu laporan hasil kegiatan Penanganan Pengungsi yang disampaikan secara rutin setiap harinya. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu. (4) Laporan terfokus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu laporan khusus yang hanya menggambarkan kegiatan tertentu saja dari Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu.
