PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
BAB 2 — PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa Jabatan atau Pensiun; atau c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
