Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Verifikasi ketersediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa dana untuk membiayai suatu kegiatan yang tercantum dalam tanda bukti masih cukup tersedia dalam DIPA. (2) Verifikasi ketepatan tujuan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk memastikan bahwa pengeluaran yang tercantum pada tanda bukti transaksi telah sesuai dengan tujuan belanja dan tujuan kegiatan dalam DIPA. (3) Verifikasi kesesuaian pembebanan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan untuk memastikan bahwa pengeluaran yang tercantum dalam tanda bukti transaksi telah dibebankan sesuai dengan akun belanja pada kegiatan yang ditetapkan dalam DIPA. (4) Verifikasi kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan untuk memastikan kebenaran dalam hal perhitungan atas jumlah angka, memastikan kebenaran atas dokumen-dokumen yang terkait dengan proses pembayaran, apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Verifikasi kelengkapan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen pencairan dana telah lengkap untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
