PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2015 tentang LAYANAN OPERASIONAL KEUANGAN TERINTEGRASI DI...
Pasal 15
BAB 5 — TUGAS, JAM KERJA DAN PROSEDUR, SERTA TATA TERTIB LOKET
(1) Verifikator dalam LOKET bertugas: a. menerima dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari unit kerja; b. memeriksa kelengkapan persyaratan administratif; c. melakukan verifikasi dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; d. melakukan input dokumen dalam aplikasi e-vera; e. mengecek dokumen sesuai dengan checklist verifikasi; dan f. mengumpulkan lembar rekapitulasi SPTB untuk diserahkan kepada petugas realisasi anggaran. (2) Apabila dokumen SPP belum lengkap, dikembalikan kepada unit kerja. (3) Apabila dokumen sudah lengkap, verifikator menyatakan bahwa dokumen layak untuk dibuatkan SPM dan meneruskannya kepada aplikator SPM.
