PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2015 tentang LAYANAN OPERASIONAL KEUANGAN TERINTEGRASI DI...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANA PELAYANAN DAN PENGGUNA
Pengguna pelayanan pada LOKET adalah: a. kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen; dan b. bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dan pengelola keuangan di lingkungan BNPB.
