Pasal 34
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat
penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat. (4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan. (5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan. (6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender. (7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.
