PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. dasar persetujuan pemberian DSP; b. kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP; c. pengelola dan pengguna DSP; d. penyaluran dan pengembalian DSP; e. masa penggunaan DSP; f. pertanggungjawaban penggunaan DSP; g. pengawasan dan pengaduan masyarakat; dan h. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
