PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 65
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Jenis-jenis uang/surat berharga yang harus ditatausahakan oleh BP/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi: a. uang persediaan; b. uang yang berasal dari Kas Negara melalui SPM LS Bendahara; c. uang yang berasal dari potongan Atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi BP/BPP selaku wajib pungut; d. uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara; dan e. uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan boleh dikelola oleh BP/BPP. (2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib disetorkan oleh BP/BPP ke Kas Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan melalui sistem billing.
