PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 5
BAB 3 — ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN ANGGARAN DAN SUMBER PENDANAAN
(1) Dana yang dikelola oleh pejabat Pengelola Anggaran BNPB baik untuk kegiatan rutin maupun kegiatan penanggulangan bencana bersumber dari: a. DIPA BNPB bagian anggaran 103 yang berasal dari APBN murni, hibah dalam negeri, dan hibah luar negeri; b. DIPA BNPB bagian anggaran 999; dan c. Dana masyarakat. (2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sumbangan yang berasal dari masyarakat baik perorangan, lembaga/organisasi masyarakat dalam negeri/luar negeri, badan usaha, dan negara sahabat yang diterima langsung pada saat terjadinya bencana.
