Pasal 43
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. (2) Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan dokumen pendukung SPP; b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; c. kebenaran pengisian format SPP; d. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran; e. ketersediaan pagu sesuai dengan BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran;
f. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang persyaratan/kelengkapan sehubungan pengadaan barang/jasa; h. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; i. kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. (3) Dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi bukti-bukti yang sah sebagai berikut: a. perjanjian/kontrak; b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. berita acara penyelesaian pekerjaan; d. berita acara serah terima pekerjaan/barang; e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan; f. berita acara pembayaran; g. kwitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK; h. bukti setor pajak berdasarkan SIMPONI; i. jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau j. dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. (4) Pembayaran tagihan kepada BP/pihak lainnya untuk untuk keperluan belanja pegawai nongaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas meliputi bukti-bukti yang sah sebagai berikut: a. surat keputusan; b. surat tugas/surat perjalanan dinas; c. daftar penerima pembayaran; dan/atau d. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan. (5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM. (6) Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut: a. SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; b. SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; c. SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan d. SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Dalam hal PPSPM menolak dan mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
