PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban...
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) PPK menerbitkan SPP-PTUP sebagai pertanggungjawaban TUP Atas penggunaan TUP. (2) Penerbitan SPP-PTUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. daftar rincian permintaan pembayaran. b. SPTB; c. bukti pengeluaran seperti kwitansi/bukti pembelian beserta faktur pajak dan SSP serta nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK; dan d. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
(3) SPP-PTUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bAtas
akhir pertanggungjawaban TUP disertai dengan bukti-bukti pendukung yang lengkap dan benar.
