PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 8
BAB 4 — PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
