PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI ARSIP
(1) Klasifikasi arsip terdiri dari: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. (2) Fungsi klasifikasi arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan- kegiatan unsur pembantu pimpinan. (3) Fungsi klasifikasi arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan- kegiatan unsur pelaksana tugas pokok instansi. Pasal6 Klasifikasi arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Badan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
