Pasal 7
BAB 6 — MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima Bantuan Pemerintah diusulkan oleh pejabat eselon I atau Kepala Pusat BNPB yang memiliki program dan kegiatan Bantuan Pemerintah. (2) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BNPB MENETAPKAN Surat Keputusan penerima bantuan pemerintah. (3) Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan sebagai berikut: a. pemerintah daerah bersedia mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemeliharaan dan perawatan Bantuan Pemerintah; b. kesediaan calon penerima bantuan untuk menerima barang bantuan dan mengelola barang untuk dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan; c. kesediaan calon penerima untuk memberikan keterangan yang benar terhadap aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah; dan d. kesediaan calon penerima Bantuan Pemerintah untuk menandatangani berita acara serah terima barang.
