PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam...
Pasal 2
Penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah INDONESIA dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
