PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul Prosun Peraturan Kepala Badan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Usulan Prosun Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dan harus disertai dengan Naskah Kajian. (3) Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (4) Format Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
