PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 4
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan proses pengakuan keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi. (2) Penetapan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sertifikat.
