PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 22
Dalam hal Sertifikasi kompetensi terhadap profesi Petugas Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pencarian dan Pertolongan.
