PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang SERTIFIKASI PETUGAS PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 2
Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan bertujuan untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
