Pasal 98
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Tenaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan tenaga pencarian dan pertolongan; c. penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan; d. penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina tenaga; e. penyiapan bahan penyusunan rancang bangun kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan serta jabatan fungsional teknis; f. penyiapan bahan penyusunan materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan; h. penyusunan laporan di bidang bina tenaga; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
