PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 89
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
(1) Seksi Siaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi, pelaksanaan siaga serta pengoperasian fasilitas siaga. (2) Seksi Latihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi, pelaksanaan latihan serta pengoperasian fasilitas latihan. (3) Seksi Pengelolaan Fasilitas Siaga dan Latihan mempunyai tugas melakukan perawatan dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
