PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 87
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Subdirektorat Siaga dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang siaga dan latihan; b. pelaksanaan siaga dan latihan; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; d. pengoperasian, perawatan, dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
