PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 83
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan; b. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan di bidang siaga dan latihan; d. penyiapan bahan pemantauan, penilaian, analisis dan evaluasi di bidang siaga dan latihan; dan e. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan.
