PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 76
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan administrasi dukungan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan verifikasi biaya operasi pencarian dan pertolongan; d. penyiapan dukungan sarana, logistik, dan perbekalan operasi pencarian dan pertolongan; e. penyusunan laporan dan pendokumentasian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
