Pasal 74
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
(1) Seksi Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penyusunan rencana, permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan, pengendalian operasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi, kerja sama dan bantuan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis serta asistensi operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara. (2) Seksi Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penyusunan rencana, permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan, pengendalian operasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi, kerja sama dan bantuan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis serta asistensi operasi pencarian dan pertolongan terhadap bencana dan kondisi membahayakan manusia.
