PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 68
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan.
