PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 61
BAB 4 — DEPUTI BIDANG OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, DAN KESIAPSIAGAAN
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan
pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
