PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, dan perencanaan dan pengembangan pegawai, dukungan administrasi dan pengendalian assesmen serta pengelolaan pelaksanaan konseling pegawai. (2) Subbagian Mutasi dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi serta urusan mutasi dan disiplin pegawai. (3) Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi serta urusan kesejahteraan dan administrasi kepegawaian.
