PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan kepegawaian; b. penyiapan bahan dukungan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan mutasi dan disiplin pegawai; e. pelaksanaan kesejahteraan dan administrasi pegawai; f. pelaksanaan dukungan administrasi dan pengendalian asessmen; dan g. pengelolaan pelaksanaan konseling pegawai.
