PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, analisa, penyusunan dan evaluasi organisasi, penyerasian, pengintegrasian kebijakan, penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, analisa, penyusunan dan evaluasi bidang tata laksana.
