PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan bidang hukum; b. penyiapan bahan dukungan administrasi bidang hukum; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi, perencanaan, penelaahan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; e. pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang-undangan dan permasalahan bidang hukum; f. penyiapan bahan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; g. penyiapan bahan pelaksanaan advokasi; dan h. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
