PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan bidang hukum, kepegawaian, organisasi dan tata laksana; b. penyiapan dukungan administrasi bidang hukum, kepegawaian, organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum; dan e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi internal dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
