PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan; b. penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan; c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi; d. pelaksanaan hubungan antar media; e. pelaksanaan layanan publik; dan f. pelaksanaan keprotokolan.
