PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, dan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara. (2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi,
dan pengelolaan urusan dalam serta urusan pelayanan kesehatan pegawai Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan administrasi dan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung.
